Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. QS. Al Baqarah : 168
Maha Suci Allah, Dia lah Tuhan yang telah menciptakan segala apa-apa yang ada di langit dan di bumi. Allah swt memerintahkan pada manusia sebagai hambaNya, untuk memakan apa saja yang dihalalkan dan meninggalkan apa saja yang diharamkanNya.
Setiap makanan yang tiada dalil shahih baik Al Quran maupun Hadits yang mengharamkannya, maka hukum dasarnya menjadi halal, boleh atau bisa jadi makruh untuk dimakan. Jadi, bagaimana dasar hukum memakan daging anjing bagi umat islam berdasarkan syariah?
Anjing Termasuk Hewan Buas
Dalam sebuah hadits yand diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,
” Haram hukumnya setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar.” (HR. Malik)
Anjing termasuk hewan yang memiliki taring, oleh karenanya berdasarkan hadits di atas, daging anjing hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Harga Anjing Haram Hukumnya
Dalam Hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al- Anshori, Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam melarang dari harga anjing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan jika harganya haram, maka dagingnya juga menjadi haram. Sebagaimana hadits diriwayatkan oleh banyak perawi hadits, Rasulullah saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu maka (Allah) haramkan harganya atas mereka.”
Diriwayatkan oleh Asy-Syafi’iy dalam Musnadnya no.269, Ahmad dalam Musnadnya 1/247, 293 dan 322, Abu Daud no.3488, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 2/281, Abu ‘Awanah dalam Musnadnya 3/371, Ibnu Hibban sebagiamana dalam Al- Ihsan no.4938, Ad-Daraquthny 3/7, Al-Baihaqy 6/13 dan 9/353, Ath-Thobarany no.12887, Al- Maqdasy dalam Al Mukhtarah 9/511, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.1475, dan Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid 9/44 dan 17/402-403 dan sanadnya shohih sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaj 2/204.
Anjing Termasuk Hewan Najis
Dalam beberapa hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda,
“Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Oleh karena itu, seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing adalah najis, dan bahkan tergolong dalam najis berat “Mughallazhah“. Dan menurut madzhab Syafi’i dan Hambali, tidak hanya air liurnya, bahkan dagingnya juga tergolong sebagai najis dan menjadi haram hukumnya untuk dimakan.
Dua Mazhab Tidak Memandang Najis Daging Anjing
Namun Mazhab Maliki memandang bahwa anjing hukumnya hanya makruh, bukan haram (Al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu, 3/508). Argumentasi Malikiyah adalah tidak adanya satu pun nash al-Qur’an yang secara tegas mengharamkan anjing.
Mazhab Hanafi seperti halnya pendapat Mazhab Maliki, berpendapat bahwa dalam beberapa hadits Nabi saw, hanya dijelaskan tentang kenajisan air liur anjing (termasuk kotorannya). Sehingga daging anjing dipandang sebagai tidak najis.
Penutup
Dalam Al Qur’an, tidak ada dalil yang jelas-jelas mengharamkan daging anjing, seperti halnya pengharaman daging babi. Dan hal itu menjadi dasar hukum Mazhab Maliki menyatakan makruh untuk mengkonsumsinya.
Dan sebagian jumhur ulama berdasarkan beberapa hadits di atas menyatakan bahwa haram hukumnya mengkonsumsi daging anjing.
Sebagai hamba Allah yang beriman, semoga kita dapat menjadikan sesuatu yang lebih manfaat dalam hidup kita sebagai makanan dan minuman yang kita konsumsi.
Wallahu a’lam bish showab.